
Juangpost.com, Tulang Bawang Barat — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung kembali melanjutkan tahapan Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Pada Rabu (26/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Tubaba pada pukul 09.00 WIB tersebut membahas dua Raperda, yakni Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Turut ikut hadir untuk melaksanakan implementasi Raperda tersebut, dari Budaya Literasi dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Kominfo, Untuk Raperda Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja.
Kegiatan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Anggota Bapemperda Tubaba yang ditugaskan, Sodri Helmi, memimpin langsung proses harmonisasi bersama tim Kanwil Kemenkumham Lampung. Menurutnya, tahapan ini merupakan proses penting untuk memastikan keselarasan dan kejelasan norma dalam peraturan daerah sebelum masuk ke tahap berikutnya.
“Dari tiga Raperda Inisiatif DPRD yang kita ajukan, satu sudah diselesaikan beberapa bulan lalu,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk rapat hari ini dua Raperda sisanya juga sudah rampung, diselesaikan pada tahap harmonisasi dan pembulatan bersama Kanwil Hukum Provinsi Lampung.
Namun, setelah proses harmonisasi selesai, tahapan selanjutnya adalah fasilitasi dan evaluasi oleh Gubernur Lampung, sebelum nantinya dibahas pada rapat pengesahan di DPRD.
Dengan selesainya seluruh rangkaian harmonisasi tiga Raperda Inisiatif DPRD, pihak legislatif optimistis proses penyusunan peraturan daerah dapat berjalan sesuai jadwal dan menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Tubaba.





