Delapan Tiyuh di Tubaba Gagal Cairkan DD Tahap II Usai PMK 81/2025 Terbit, Kadis PMT: “Ini Jadi Pelajaran Berharga”

Foto: Ilustrasi Tubaba. SC : Bursa kota.

Tulang Bawang Barat, Juangpost.com — Sebanyak delapan Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dipastikan tidak dapat menerima Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Hal ini merupakan konsekuensi dari terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang diundangkan pada 19 November 2025, yang memperketat ketentuan pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa (DD), menggantikan beberapa aturan dalam PMK 108 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa Tiyuh atau Desa yang hingga batas waktu 17 September 2025 belum mengajukan atau belum memenuhi persyaratan pencairan DD Tahap II, otomatis tidak dapat lagi menerima penyaluran dana pada tahap tersebut. Termasuk di dalamnya Tiyuh yang sebelumnya terkendala gangguan teknis aplikasi Kemenkeu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (PMT) Tubaba, Sofiyan Nur, menjelaskan bahwa terdapat delapan Tiyuh yang terdampak langsung dan tidak bisa mencairkan DD Tahap II, yaitu:

1. Tiyuh Way Sido

2. Tiyuh Daya Sakti

3. Tiyuh Candra Jaya

4. Tiyuh Candra Mukti

5. Tiyuh Mulya Kencana

6. Tiyuh Menggala Mas

7. Tiyuh Bandar Dewa

8. Tiyuh Tirta Makmur

Menurutnya, sejumlah kendala umum ditemukan pada Tiyuh tersebut sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan sebelum tenggat waktu.

“Kendala umum yang ditemukan antara lain belum dilaksanakannya Musyawarah Desa Khusus terkait dukungan Koperasi Merah Putih serta belum tersertanya laporan realisasi Siskeudes,” terangnya.

Sebaliknya, dari total 100 Tiyuh di Tubaba, sebanyak 92 Tiyuh dinyatakan aman dan telah berhasil mencairkan DD Tahap II, karena lebih cepat melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan sejak awal.

“Untuk 92 Tiyuh lainnya, alhamdulillah semuanya aman dari dampak PMK 81. Mereka cepat menyiapkan kelengkapan sehingga pencairan Tahap II bisa tersalur tepat waktu,” katanya.

Sofiyan juga menanggapi isu rencana aksi protes Kepala Desa di beberapa daerah di Indonesia terkait pengetatan aturan pencairan ini.

“Terkait isu rencana aksi protes Kepala Desa dalam waktu dekat, itu sudah menjadi isu nasional. Kebijakan ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kami di daerah hanya bisa mengikuti regulasi dan berharap yang terbaik,” tuturnya.

Dirinya menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pemerintah Tiyuh agar lebih disiplin dan sigap dalam proses pengajuan pencairan anggaran ke depan.

“Pengajuan yang tepat waktu bukan hanya soal tertib administrasi, tetapi juga mempengaruhi kelancaran kegiatan, ruang waktu pelaksanaan, dan tingkat penyerapan anggaran. Ke depan kami berharap Tiyuh lebih siap dan tidak ada lagi keterlambatan,” tegasnya.

Dengan terbitnya PMK baru ini, pemerintah daerah kembali mengingatkan pentingnya koordinasi yang lebih kuat antara Tiyuh, pendamping desa, dan dinas terkait agar pembangunan desa tetap berjalan optimal dan tidak terhambat persoalan administrasi.

Penulis: FiqihEditor: DP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *