Bapenda Tubaba dan Samsat Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan di Seluruh Kecamatan

Foto : Sosialisasi Bapenda dan Samsat Tubaba, Dok : Fiqih/JP.

Tulang Bawang Barat, Juangpost.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama UPTD XV Samsat Tubaba terus menggencarkan sosialisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor sekaligus pembagian Surat Informasi Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (SIPPKB) Tahun 2026 di seluruh kecamatan.

Kegiatan terbaru dilaksanakan di Kecamatan Gunung Agung dan Kecamatan Way Kenanga pada Rabu (22/7/2026). Sosialisasi tersebut dihadiri seluruh kepala tiyuh dan kolektor pajak sebagai upaya memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Tubaba, Ainuddin Salam, S.E, S.IP., melalui Sekretarisnya, Jimmy Robiansyah, S.Kom., M.M., mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

“Melalui kegiatan ini kami bersama Samsat tidak hanya membagikan Surat Informasi Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (SIPPKB), tetapi juga menyosialisasikan program keringanan pajak kendaraan yang sedang berlangsung. Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya, saat dikonfirmasi media, Kamis (23/07/2026).

Menurutnya, pembagian tagihan SIPPKB Tahun 2026 telah dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Tubaba dan melibatkan kepala tiyuh serta kolektor sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Adapun pelaksanaan kegiatan telah berlangsung di Kecamatan Tumijajar dan Tulang Bawang Udik pada 15 April 2026, Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada 22 April 2026, Kecamatan Lambu Kibang dan Pagar Dewa pada 15 Juli 2026, Kecamatan Gunung Terang dan Batu Putih pada 21 Juli 2026, serta Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga pada 22 Juli 2026.

Jimmy menambahkan, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang.

“Kami mengimbau masyarakat Tubaba agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang nantinya kembali untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan tersebut turut melibatkan jajaran UPTD XV Samsat Kabupaten Tubaba. Kepala UPTD XV Samsat Tubaba, diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, serta Kasi Penerimaan dan Penagihan.

Melalui sinergi Bapenda dan Samsat, Pemerintah Kabupaten Tubaba berharap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan terus meningkat sehingga mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi percepatan pembangunan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.

Penulis: Fiqih Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *