ATR/BPN Tubaba Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Tiga Masjid di Tiyuh Mekar Asri

Tubaba, Juangpost.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada tiga masjid di wilayah setempat.

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Alba Zamakhsyari, S.ST, didampingi Penata Pertanahan Pertama Nurhalim, S.E., serta Analis Pertanahan Muhammad Aidi Marsya, S.Tr., kepada para nadzir Masjid Baiturrahman, Masjid Baitula’la, dan Masjid At-Taubah.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Desa Tiyuh Mekar Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dalam suasana sederhana namun penuh makna.

Dalam kesempatan itu, Alba Zamakhsyari menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf di seluruh Indonesia, termasuk di Tubaba.

Menurutnya, sertipikasi ini tidak hanya memberikan legalitas formal, tetapi juga memastikan bahwa tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya, baik untuk kepentingan ibadah maupun sosial kemasyarakatan.

“Program ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi aset keagamaan. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyerahan sertipikat bukanlah akhir dari proses pengelolaan wakaf, melainkan langkah awal dalam memperkuat tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, salah satu penerima sertipikat, Nadzir Masjid Baiturrahman, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas dukungan pemerintah melalui ATR/BPN. Ia menilai sertipikat tanah wakaf menjadi amanah penting dalam menjaga dan mengembangkan fungsi masjid bagi kemaslahatan umat.

“Sertipikat ini tidak hanya mempertegas status hukum tanah wakaf, tetapi juga menjadi semangat baru bagi kami dalam mengelola masjid. Terima kasih kepada semua pihak, terutama Kementerian Agama, yang telah aktif mendampingi sejak awal proses,” ungkapnya.

Melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tubaba berharap semakin banyak aset wakaf yang terdata dan terlindungi secara hukum. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan berbasis keagamaan dan sosial di daerah.

 

Penulis: DPEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *