Akun FB bernama Junaidi Formades catut Pj Bupati Tubaba bersama Kotak Kosong

Juangpost.com, Tulang Bawang Barat – Media sosial tengah diramaikan dengan isu hoax yang mencatut nama Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Drs. M. Firsada, M.Si., terkait ajakan untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Hoax ini beredar melalui unggahan foto editan Pj Bupati Tubaba seolah-olah menghimbau masyarakat Tubaba dan mencantumkan gambar kampanye ajakan untuk memilih kotak kosong.

Gambar screenshot yang diterima media Juang Post tampak unggahan dari akun Facebook Junaidi Formades di Group Facebook Tulang Bawang Barat. Hingga kini, identitas pemilik akun yang sebenarnya masih belum diketahui persis.

Pj Bupati M. Firsada menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoax yang tidak berdasar dan berpotensi memicu keresahan di kalangan masyarakat Tubaba.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita palsu yang dapat mengganggu stabilitas politik di Tubaba.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas Pilkada. Dalam momen penting ini, integritas proses pemilihan harus diutamakan, dan informasi yang beredar haruslah berdasarkan fakta, bukan dengan menebar isu yang tidak benar. Disinformasi seperti ini dapat mengganggu stabilitas dan kerukunan di tengah masyarakat,” tegas Firsada.

Pj Bupati juga mengajak masyarakat untuk melawan hoax dan informasi menyesatkan dengan menyebarkan fakta yang benar.

Menurutnya, Pilkada harus menjadi ruang untuk menunjukkan kedewasaan berpolitik dengan menjunjung tinggi etika dan hukum yang berlaku.

“Mari kita jadikan Pilkada ini sebagai ruang untuk menunjukkan kedewasaan berpolitik, dengan menjunjung tinggi etika dan hukum yang ada,” ujar Firsada.

Kadis Kominfo Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Penyebar Hoax

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubaba, Eri Budi Santoso, kepada media Juang Post menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu, termasuk hoax yang mengatasnamakan Pj Bupati Tubaba, dapat dikenai sanksi pidana.

Menurutnya, disinformasi semacam ini hanya akan memperburuk suasana menjelang Pilkada dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Disinformasi yang menyebar hanya akan memperburuk suasana dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pemangku kepentingan,” ujar Eri.

Ia menjelaskan bahwa penyebaran berita bohong atau menyesatkan melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Berdasarkan pasal 28 dan pasal 45A UU tersebut, penyebar hoax dapat dipidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Eri menambahkan, masyarakat harus berkomitmen bersama dalam menolak hoax dan disinformasi, demi terciptanya suasana yang kondusif dan Pilkada yang damai.

“Mari jadikan Pilkada 2024 sebagai momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat, demi terciptanya keamanan guna meraih masa depan yang kita harapkan,” pungkasnya.

Penulis: RedEditor: ACP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *