TANGGAMUS,JUANGPOST – Tim Penyidik Polres Kabupaten Tanggamus, Lampung, gelar olah tempat kejadian perkara atau TKP, atas perkara tindak kekerasan terhadap jurnalis dengan pelaku Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten setempat. Kamis, 27/04/2023.
Gelar olah TKP tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Raja Rizki Sihombing bersama dua anggota dan menghadirkan langsung pelapor (korban) wartawan media WawaiNews dan satu orang saksi.
Lebih kurang 6 adegan diperagakan dengan dua TKP yakni lokasi pertama sebuah warung depan Kantor Kecamatan Pematang Sawa, kedua di jalan raya Pekon Guring.
Disampaikan Kanit Reskrim, olah TKP dilakukan guna perkara yang ditangani dapat terbuka secara detail dan jelas. Jum’at, 28/04/2023, akan segera menetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan pada Selasa, 02/05/2023 mendatang.
Olah TKP digelar sejak pukul 15.30 WIB sampai pukul 16.20 WIB. Olah TKP itu sangat mendetail tidak ada terlupakan. Setelahnya, penyidik akan segera menentukan tersangka.
Untuk diketahui, kasus kekerasan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah terjadi pada 28 Ferbruari 2023. Laporan kekerasan wartawan sudah dilakukan sejak 1 Maret 2023. (Hadi haryanto&team*)
























