PESAWARAN – DPRD Pesawaran menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar empat rancangan peraturan daerah atay Raperda prakarsa DPRD setempat tahun 2025.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Pesawaran dan dipimpin oleh Ketua DPRD Achmad Rico Julian, beserta unsur pimpinan yakni Wakil Ketua 1 M. Nasir dan Wakil Ketua 3 Aria Guna.
Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian mengatakan, setiap Raperda harus dikaji lebih lanjut agar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dituangkan dalam peraturan bupati serta surat keputusan bupati.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik terhadap peran serta tanggung jawabnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jatu Prima Widia Saputri, menjelaskan bahwa Raperda tentang RIPPARDA disusun untuk mengarahkan pembangunan pariwisata di Pesawaran agar lebih berkelanjutan, selaras dengan pertumbuhan sektor ekonomi, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Diketahui, Empat Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Pesawaran tahun 2017-2031; Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sementara itu, Bupati Pesawaran yang diwakili Sekretaris Daerah, Wildan turut menyampaikan tanggapannya atas empat Raperda tersebut. Sekda menuturkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menetapkan peraturan daerah sebagai bentuk pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan penyusunan Perda dalam program pembentukan Propemperda yang menjadi instrumen perencanaan untuk memastikan pembentukan peraturan daerah dilakukan secara tertib, teratur, sistematis, dan sesuai dengan skala prioritas tanpa tumpang tindih.



















