Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Disidang 10 Oktober 2023

TANGGAMUS ,JUANG POST-Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo akan disidang pada 10 Oktober 2023 mendatang, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Senin 02/10/2023.

Berkas perkara korupsi atas nama Terdakwa Basuki Wibowo, resmi didaftarkan oleh Penuntut Umum Kejari Tanggamus ke Pengadilan Negeri (PN), Tipikor Tanjungkarang.

Dirinya bakal segera diadili dalam berkas perkara dengan nomor 32/Pid.Sud-TPK/2023/PN Tjk. Disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan dari JPU, pada Selasa 10 Oktober 2023 pekan depan.

“Terkait perkara itu, telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis yaitu Pak Lingga Setiawan, dan selaku Anggota yakni Pak Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy,” terang Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto, Senin 2 Oktober 2023.

Sebelumnya, pada Selasa 18 Juli 2023 lalu, Basuki Wibowo resmi ditetapkan sebagai Tersangka kemudian pada hari kamis, 20 juli 2023 dilakukan penangkapan, terkait korupsi dana alokasi khusus (DAK), Fisik pada Tahun Anggaran 2021, pada kegiatan bantuan kelompok tani hutan (KTH), Karya Tani Mandiri pada ternak budidaya Lebah Madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, pada Kesatuan Hutan Batu Tegi.

Dimana dalam perbuatannya, dia yang juga selaku Ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan), melakukan pemotongan dana bantuan yang diberikan kepada empat Kelompok Tani Hutan Naungannya yaitu KTH 1,2,3 dan 5.

Dari realisasi dana sebanyak Rp200 juta/KTH, diduga telah dilakukan pemotongan olehnya sebesar Rp138.500.000 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), per kelompok tani hutan.

Mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai senilai total Rp518.913.440 ( Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).

Melalui via selular, Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama, membenarkan informasi tersebut.

“Tersangka Basuki Wibowo dijadwalkan pada 10 oktober mendatang, sidang perdana pembacaan dakwaan tersangka Basuki Wibowo di pengadilan negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang,” tandasnya.
(Hadi haryanto/Hatta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *