TANGGAMUS,JUANG POST-6 orang warga dari beberapa Pekon, Diduga menjadi korban penipuan dengan modus Investasi bagi hasil keuntungan. Kamis, 28/09/2023.
Ditemui, pada Rabu 28 September 2023, Rina 33, Intan 27, Lia 29, Fitri 35, Nirsiyanti 37, dan Ayu 23. Mereka menjelaskan bahwa permasalahan itu berawal dari bujukan pelaku Nry 37, dengan iming – iming pengembalian modal dan bagi hasil keuntungan bisnis agen Pulsa perminggu.
Namun 3 minggu terakhir macet dan berulang kali mereka sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan bahkan rembuk pekon akan tetapi menemui jalan buntu.
“Kami sudah beriktikad baik, sabar, namun kami merasa disepelekan, seolah-olah pelaku menginginkan permasalahan ini, harus mengikuti alur/keinginannya,” terang Rina 33 dan rekanannya.
Untuk selanjutnya dalam waktu dekat kami akan melaporkan pelaku Nry 37, ke pihak kepolisian agar kami segera mendapatkan hak-hak kami,” tambahnya.
Usai acara Rembuk pekon, diruang kerjanya Kepala pekon Ngarip, Siswanto 37, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengupayakan penyelesaian permasalahan tersebut.
“Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak, namun upaya tersebut menemu jalan buntu, tetapi kedua belah pihak telah mengakui dan sepakat, bahwa total nominal dari permasalahan tersebut Rp. 44000.000,” tandas kakon.
Diketahui juga pelaku Nry 37, hadir beserta keluarga, dalam suasana Rembuk pekon tersebut Suami Nry 37,(Rdn), yang awalnya berpura- pura tidak mengetahui permasalah tersebut, namun kemudian berulang kali berdalih bahwa pihaknya sudah pernah mengangsur.
Namun menurut ke-6 korban, itu bukanlah merupakan angsuran melainkan pengembalian modal dan bagi hasil keuntungan dalam putaran waktu perminggu. (Hadi haryanto/Hatta)
























