
TUBABA, Juangpost.com— Sebanyak 59 sekolah di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) karena belum memiliki kepala sekolah definitif.
Dari jumlah tersebut, 47 merupakan sekolah dasar (SD) dan 12 sekolah menengah pertama (SMP).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tubaba kini menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah definitif. Pemerintah daerah menargetkan seluruh sekolah tersebut sudah memiliki kepala sekolah definitif pada 2027.
Kepala Disdikbud Tubaba, M. Cheri Sopian, S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dekalia Nurmala, S.E., M.M., mengatakan penunjukan Plt dilakukan sebagai solusi sementara agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.
“Untuk sementara sekolah tetap berjalan dengan kepemimpinan Plt. Tetapi tentu target kita bagaimana seluruh jabatan yang kosong ini bisa segera terisi secara definitif,” kata Dekalia saat dikonfirmasi media, Kamis (27/8/2026).
Menurut Dekalia, kekosongan tersebut tidak semata-mata disebabkan minimnya guru yang memiliki potensi untuk menjadi kepala sekolah.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah adanya perubahan regulasi, termasuk ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Ketentuan baru tersebut antara lain mengatur persyaratan pangkat bagi PNS serta masa kerja mengajar bagi PPPK penuh waktu.
Perubahan persyaratan itu membuat jumlah guru yang memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai calon kepala sekolah menjadi lebih terbatas.
Di sisi lain, Disdikbud juga menemukan sejumlah guru yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan, tetapi belum bersedia menerima amanah sebagai kepala sekolah.
“Sebagian ada yang mempertimbangkan kesehatan, tanggung jawab jabatan, merasa kurang percaya diri, maupun pertimbangan pribadi lainnya,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdikbud Tubaba telah melakukan pemetaan calon kepala sekolah melalui sistem KSPS.
Pendekatan persuasif juga dilakukan kepada guru yang dinilai memenuhi persyaratan agar bersedia mengambil tanggung jawab lebih besar dalam pengelolaan sekolah dan peningkatan mutu pendidikan.
Namun, proses penyiapan calon melalui Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) juga membutuhkan dukungan pembiayaan.
“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Disdikbud saat ini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang diharapkan dapat menjadi landasan sekaligus memberikan kepastian mekanisme pengisian jabatan kepala sekolah,” ungkapnya.
Pemkab Tubaba bersama Disdikbud juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Surat telah disampaikan sekitar Juli 2026 untuk meminta pertimbangan pemerintah pusat mengenai kondisi yang terjadi di lapangan.
Salah satu hal yang disampaikan adalah kemungkinan solusi apabila tidak tersedia calon dengan pangkat III/c ke atas yang bersedia menerima penugasan sebagai kepala sekolah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari jalan keluar yang tetap memperhatikan ketentuan regulasi, namun tidak mengabaikan kebutuhan sekolah di daerah.
Disdikbud Tubaba menargetkan seluruh 59 sekolah yang saat ini masih dipimpin Plt dapat memiliki kepala sekolah definitif pada 2027.
Menurut Disdikbud, keberadaan kepala sekolah definitif penting untuk memastikan berbagai program sekolah dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan, pengambilan keputusan, pengelolaan sekolah hingga peningkatan mutu layanan pendidikan.
“Disdikbud menargetkan seluruh 59 sekolah tersebut sudah memiliki kepala sekolah definitif pada 2027. Percepatan pengisian ini penting karena kepala sekolah definitif memiliki peran strategis dalam memastikan program sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan, pengambilan keputusan, serta peningkatan mutu layanan pendidikan dapat berjalan secara berkelanjutan,” terangnya.
Selain pemetaan calon, Disdikbud juga terus mengkaji langkah pembinaan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan tetapi belum bersedia menerima penugasan.
Untuk setiap kebijakan yang berkaitan dengan konsekuensi administratif, Disdikbud memastikan pelaksanaannya tetap mengacu pada dasar hukum dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Tidak hanya fokus pada pengisian jabatan, Disdikbud Tubaba juga berencana memperkuat pendampingan bagi kepala sekolah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pendampingan hukum tersebut diarahkan untuk membantu kepala sekolah memahami aspek administrasi dan hukum dalam menjalankan tugas.
Dengan pemahaman yang lebih baik, kepala sekolah diharapkan dapat menjalankan pengelolaan satuan pendidikan secara tertib, tepat dan sesuai ketentuan.
PGRI: Kepsek Definitif Penting bagi Tata Kelola Sekolah
Sementara itu, Ketua PGRI Tubaba, Kemis, S.Pd., membenarkan bahwa perubahan regulasi dan belum bersedianya sebagian calon yang memenuhi persyaratan menjadi tantangan dalam pengisian jabatan kepala sekolah di Tubaba.
Menurut PGRI, keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting untuk memperkuat manajemen sekolah, pembinaan tenaga pendidik serta pelaksanaan berbagai program pendidikan.
“Kami optimistis Disdikbud bersama Bupati, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian dan pihak terkait dapat menemukan solusi terbaik,” kata Kemis.
Dengan berbagai langkah yang tengah ditempuh, Pemkab Tubaba berharap persoalan kekosongan kepala sekolah tidak hanya selesai secara administratif.
Lebih dari itu, proses pengisian tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola satuan pendidikan dan memastikan setiap sekolah memiliki kepemimpinan yang efektif.
Pemetaan calon, penyusunan regulasi daerah, koordinasi dengan pemerintah pusat, pendekatan kepada guru hingga rencana pendampingan hukum menjadi bagian dari upaya Disdikbud mempercepat terisinya jabatan kepala sekolah definitif.
Dengan kepemimpinan yang definitif, sekolah diharapkan memiliki kepastian dalam menjalankan program, memperkuat manajemen, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat Tubaba.





