
Tulang Bawang Barat, Juangpost.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, segera memasuki babak baru dalam penguatan pelayanan publik. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Tubaba dijadwalkan menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 2.227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK akan digelar secara terpusat di Lapangan Pemda Kabupaten Tubaba, pada Rabu, 31 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala BKPSDM Tubaba melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Fasilitas Profesi ASN, Feri Yanto, menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan wajib hadir sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan.
“Besok, Rabu 31 Desember 2025, akan dilaksanakan penyerahan Petikan SK Pengangkatan kepada 2.227 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Tubaba. Ini menjadi momentum awal pengabdian ribuan PPPK Paruh Waktu bagi daerah,” ujar Feri Yanto, Selasa (30/12/2025).
Tambah Feri, PPPK paruh waktu yang di angkat besok meliputi tenaga Teknis, Guru, Nakes, dan Fungsional.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diwajibkan mengenakan pakaian hitam putih, yakni kemeja putih, celana atau rok hitam, serta sepatu hitam. Selain itu, peserta juga wajib mengenakan pin Korpri, papan nama, dan tali pinggang Korpri sebagai identitas resmi aparatur.
Tak hanya penyerahan SK, BKPSDM Tubaba juga mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk berkontribusi dalam program penghijauan dan pelestarian lingkungan. Setiap PPPK diminta melakukan penanaman pohon buah atau tanaman lainnya pada hari pertama bertugas di unit kerja masing-masing, baik di sekolah, puskesmas, maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penanaman pohon ini menjadi simbol kepedulian terhadap lingkungan sekaligus bentuk dukungan terhadap program penghijauan di lingkungan kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Feri Yanto menyampaikan bahwa informasi resmi kegiatan tersebut telah disampaikan melalui surat undangan bernomor 800/1527/III.03/TUBABA/2025 dan diumumkan melalui website resmi BKPSDM Tubaba.
Dengan diserahkannya Petikan SK ini, Pemkab Tubaba berharap para PPPK Paruh Waktu dapat segera menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik secara optimal, profesional, dan berintegritas, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.





