Bupati dan Wabup Tubaba Hadiri Paripurna DPRD, 11 Raperda Mulai Dibahas

Foto : Bupati Tubaba Novriwan Jaya dan Ketua DPRD Tubaba Busroni, Pada Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Baru.

TUBABA, Juangpost.com — Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mulai memasuki tahap pembahasan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Tiga di antaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD, sementara delapan lainnya diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba dengan agenda Pembicaraan Tingkat I, Kamis (17/09/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tubaba.

Rapat dihadiri langsung Bupati Tubaba Ir. Novriwan Jaya, S.P. bersama Wakil Bupati Nadirsyah, serta jajaran DPRD dan Pemerintah Daerah.

Dalam rapat paripurna, pembahasan diawali dengan penyampaian tanggapan Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.

Ketiganya yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual, Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Peternak dan Pembudi Daya Ikan.

Pemkab Tubaba menyatakan dapat menerima ketiga Raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama Tim Propemperda Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD.

Pembahasan akan diarahkan pada proses harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

Untuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual, Pemkab menekankan pendekatan yang mengedepankan asas kemanusiaan, non-diskriminasi dan kerahasiaan medis. Upaya tersebut juga didukung penguatan promosi kesehatan, edukasi berbasis komunitas, serta koordinasi lintas sektor.

Sementara Raperda Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik diarahkan untuk mendorong penggunaan Bahasa Lampung sebagai pendamping Bahasa Indonesia pada papan nama instansi, layanan publik dan forum seremonial daerah secara bertahap.

Penerapannya juga akan melibatkan Penyimbang Adat, Lembaga Adat Lampung, budayawan dan akademisi.

Adapun Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Peternak dan Pembudi Daya Ikan menitikberatkan pada perlindungan usaha, akses modal dan teknologi, kepastian harga pasar, perlindungan lahan hingga asuransi gagal panen.

Pemkab juga mendorong regenerasi pelaku usaha pertanian melalui program Petani/Peternak Milenial.

Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD serta jawaban Pemerintah Daerah terhadap delapan Raperda yang diajukan Pemkab Tubaba.

Delapan Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
2. Perubahan Perda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh, Perangkat Tiyuh dan Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT).
3. Perubahan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
4. Perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
5. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
6. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Novriwan Jaya menyampaikan bahwa Pemkab pada prinsipnya sependapat dengan berbagai saran dan masukan yang disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD.

Pada Raperda RPPLH, Pemkab menekankan pentingnya pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara terencana, terukur dan berkelanjutan. Pelaksanaannya juga diharapkan melibatkan masyarakat, perguruan tinggi dan organisasi lingkungan hidup.

Dalam regulasi pemerintahan Tiyuh, Pemkab menegaskan komitmen terhadap pelaksanaan pemilihan Kepalo Tiyuh yang demokratis, transparan, akuntabel dan netral.

Sementara pengaturan perangkat Tiyuh diarahkan pada prinsip objektivitas, profesionalitas, integritas, transparansi dan kepastian hukum.

Untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab menekankan penguatan implementasi dan kepatuhan masyarakat melalui koordinasi antarperangkat daerah serta keterlibatan pengelola fasilitas dan masyarakat dalam pengawasan.

Hal yang tak kalah penting menjadi perhatian adalah Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemkab mengarahkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan basis pajak dan restrukturisasi jenis pajak yang kurang potensial, bukan semata-mata dengan menaikkan tarif.

Pemungutan pajak dan retribusi juga diarahkan agar lebih transparan, adil, mudah dan berbasis data, sekaligus diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Fraksi-Fraksi DPRD secara umum menyambut baik tanggapan Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD. Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan berikutnya.

Seluruh Raperda selanjutnya akan dibahas melalui rapat-rapat khusus antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan konsepsi, melakukan harmonisasi dan sinkronisasi, serta memantapkan materi regulasi.

Bupati Novriwan Jaya berharap seluruh proses pembahasan berlangsung secara sinergis sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tubaba.

Penulis: FiqihEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *