
Tulang Bawang Barat, Juangpost.com — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mendorong kepastian hukum di bidang pertanahan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Pemkab Tubaba dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang digelar secara virtual dari Ruang Kerja Bupati Tubaba, Selasa (15/9/2026).
Pemkab Tubaba dalam kegiatan strategis tersebut diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eri Budi Santoso, S.Sos., M.H.
Rapat koordinasi nasional itu diikuti jajaran gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia. Turut hadir secara langsung Menteri Dalam Negeri serta Wakil Menteri ATR/BPN.
Dalam RDP tersebut, sejumlah persoalan strategis menjadi perhatian utama, mulai dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga optimalisasi aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, forum tersebut membahas penguatan peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta perlindungan terhadap Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Pembahasan ini dinilai penting karena pengelolaan aset dan persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, investasi, tata ruang, serta perlindungan hak masyarakat.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah tengah mendorong percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi untuk menyelaraskan berbagai aturan sekaligus mengurai konflik akibat tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
“RUU Reforma Agraria ini dirancang untuk mengatasi fragmentasi hukum dan antar-lembaga. Kita ingin memastikan tata ruang dan pertanahan menjadi satu napas yang saling mendukung antara pusat dan daerah, sehingga perlindungan hak rakyat dan kepastian investasi dapat berjalan beriringan,” ujarnya.
Tak hanya soal regulasi, Komisi II DPR RI juga mendorong agar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah diperkuat sehingga mampu bekerja lebih efektif, terstruktur, dan dilakukan secara berkala.
Pola penguatan tersebut diharapkan dapat menyerupai mekanisme pembinaan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang berada dalam pengawalan Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Setdakab Tubaba Eri Budi Santoso menyambut positif langkah yang dilakukan DPR RI bersama pemerintah pusat.
Pemkab Tubaba, kata dia, siap menindaklanjuti hasil RDP tersebut, terutama dalam upaya memperkuat tata kelola aset daerah serta mengoptimalkan peran GTRA di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya membuat aset daerah menjadi lebih produktif, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD.
Di sisi lain, penguatan tata kelola pertanahan dan GTRA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih aman dan mendukung pembangunan daerah.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemkab Tubaba berharap berbagai persoalan aset, tata ruang, dan pertanahan dapat ditangani secara lebih terarah demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tulang Bawang Barat.





