Konflik Lahan Buay Bulan Bersatu dan PTPN I Masuk Babak Baru, 4 Poin Kesepakatan Disepakati

Foto : Proses Mediasi B3 dan PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.

Tulang Bawang Barat, Juangpost.com — Konflik pertanahan antara masyarakat Marga Buay Bulan Bersatu dan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memfasilitasi mediasi yang menghasilkan empat poin kesepakatan sebagai langkah awal penyelesaian persoalan sekaligus memperkuat kemitraan antara masyarakat dan perusahaan.

Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Tubaba, Kamis (20/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah.

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD Tubaba, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, manajemen PTPN I Regional 7, serta tokoh adat dan perwakilan masyarakat Marga Buay Bulan Udik.

Wakil Bupati Nadirsyah mengatakan pemerintah daerah berada pada posisi untuk menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memastikan hak serta kepentingan masyarakat tetap mendapat perhatian.

Menurutnya, persoalan yang dibahas tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pertanahan, tetapi juga menyangkut hubungan historis antara perusahaan dan masyarakat di wilayah tersebut.

“Tugas kami di pemerintah daerah adalah memastikan investasi dapat terus berjalan dan berkembang, namun hak-hak masyarakat juga tidak terabaikan. Kita hadir di sini dengan kepala dingin untuk merajut kembali chemistry dan ikatan sejarah yang sudah terjalin sejak awal berdirinya usaha perkebunan ini demi masa depan serta kemajuan ekonomi masyarakat tiyuh,” ujar Nadirsyah.

Dalam pertemuan tersebut, Juru Bicara Tim Buay Bulan Bersatu, Aswari Irawan, menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat adat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterbukaan informasi mengenai sejarah pelepasan lahan seluas 11.550 hektare pada 1984.

Selain itu, masyarakat juga mendorong adanya kejelasan terkait penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) serta implementasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma minimal 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Aswari menegaskan, masyarakat adat tidak bermaksud memperpanjang sengketa. Menurutnya, yang diharapkan adalah terbukanya ruang dialog dan kemitraan yang transparan, adil, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Kami tidak mencari sengketa. Yang kami dorong adalah ruang kemitraan yang transparan dan saling menguntungkan bagi masyarakat,” ujar Aswari.

Respons positif kemudian disampaikan perwakilan PTPN I Regional 7, Sasmika D.S. Pihak perusahaan mengapresiasi fasilitasi yang dilakukan Pemkab Tubaba sekaligus menyambut baik itikad masyarakat Marga Buay Bulan untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog.

PTPN I Regional 7 juga menyatakan kesiapan untuk mengevaluasi program CSR/PKBL serta membuka peluang penguatan kemitraan tebu rakyat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah usaha.

Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat yang ditandatangani para pihak. Ada empat poin utama yang menjadi kesepakatan awal.

Pertama, PTPN I Regional 7 menyatakan kesediaannya menunaikan kewajiban CSR dan FPKMS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, bentuk, jenis, serta besaran program CSR akan dibahas lebih lanjut melalui pertemuan antara pihak perusahaan dengan Masyarakat Buay Bulan Bersatu.

Ketiga, skema FPKMS akan diarahkan dalam bentuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, berbasis kebutuhan lokal, dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Keempat, pembahasan teknis akan segera ditindaklanjuti. PTPN I Regional 7 disepakati memberikan tanggapan tertulis secara resmi paling lambat tujuh hari sejak berita acara ditandatangani.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif antara masyarakat adat dan perusahaan.

Pemkab Tubaba berharap hasil mediasi tidak berhenti pada penandatanganan berita acara, tetapi berlanjut pada langkah konkret yang dapat dirasakan masyarakat.

Wakil Bupati Nadirsyah menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan komunikasi yang terbuka.

Dengan adanya komitmen dari masing-masing pihak, mediasi tersebut diharapkan mampu menciptakan titik temu antara kepentingan masyarakat adat dan keberlangsungan dunia usaha.

Sinergi pemerintah daerah, masyarakat, dan BUMN diharapkan pada akhirnya tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga melahirkan pola kemitraan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penulis: Fiqih Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *