
Juangpost.com | Tulang Bawang Barat — Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, senilai sekitar Rp130 miliar kembali menuai sorotan.
Proyek yang disebut bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu diduga telah mencapai progres sekitar 35 persen, sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum jelas keberadaannya.
Sorotan menguat setelah konsultasi publik terkait penyusunan Amdal baru digelar pada 15 Juli 2026 di Aula Balai Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, ketika pembangunan fisik disebut telah berjalan.

Kegiatan tersebut melibatkan PT PP-Penta Architecture dan PT Bina Madani. Dalam konsultasi itu, masyarakat disebut mendapat penjelasan bahwa proses penyusunan Amdal akan ditindaklanjuti dengan melibatkan perwakilan warga paling lambat satu bulan setelah konsultasi publik.
Namun, lebih dari satu bulan berlalu, perkembangan penyusunan dokumen tersebut dinilai tidak transparan.
Ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatur kewajiban pemrakarsa kegiatan yang wajib Amdal untuk memenuhi persyaratan lingkungan sesuai ketentuan sebelum kegiatan dilaksanakan. Karena itu, status, tahapan, serta pihak yang bertanggung jawab atas dokumen lingkungan proyek RSUD Tubaba perlu dijelaskan secara terbuka.
Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal, dan pasal 36 ayat (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, namun tampaknya diduga terabaikan.
Undang-undang tersebut juga telah menegaskan sanksi sebagaimana dalam Pasal 109 bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ketua BPT Tiyuh Panaragan, Edi Yanto, mempertanyakan komitmen pihak konsultan yang sebelumnya menyampaikan bahwa penyusunan Amdal akan segera berjalan bersama masyarakat.
“Sudah satu bulan tidak jelas progresnya. Warga harus kembali kumpul untuk bersikap tegas. Seperti yang dikatakan konsultan, proyek itu hentikan terlebih dahulu. Evaluasi terlebih dahulu kepatuhannya,” tegas Edi, Senin (17/8/2026).
Di sisi lain, Direktur RSUD Tubaba, dr. Pramono, mengaku pihak RSUD bukan penggagas konsultasi publik tersebut.

“Kami hanya diundang. Kalau ada klaim seperti tulisan di banner kegiatan itu adalah oleh RSUD Tubaba, bukan kita penggagasnya. Malah kita tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas proses penyusunan Amdal proyek tersebut, terlebih dalam kegiatan konsultasi publik tercantum nama RSUD Tubaba.
Persoalan serupa juga diakui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba. Kabid Tata Kelola Lingkungan DLH Tubaba, Andi Kurnia, mengatakan pihaknya belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan dokumen Amdal.
“Terkait Amdal RSUD sampai saat ini belum ada laporan. Bukan kita pemrakarsanya, penilaian Amdal juga di Provinsi. Sampai saat ini tidak ada laporan lagi bagaimana progresnya. Tidak ada koordinasinya,” kata Andi, Rabu (19/8/2026).
Minimnya koordinasi tersebut menjadi sorotan karena proyek bernilai sekitar Rp130 miliar itu disebut sebagai PSN. Status strategis proyek semestinya tidak mengesampingkan kewajiban pemenuhan ketentuan lingkungan dan keterbukaan kepada masyarakat.
Persoalan tersebut juga menempatkan fungsi pengawasan Pemerintah Daerah dan DPRD Tubaba yang ikut mengabaikan pelanggaran proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, meskipun Bupati Tubaba dan BPKP sempat meninju proyek tersebut, DPRD Tubaba belum memberikan keterangan terkait dugaan persoalan kepatuhan lingkungan dalam proyek pembangunan RSUD tersebut.





