
Bandar Lampung, Juangpost.com – Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa Ardito Wijaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Dalam agenda pembuktian, tim penasihat hukum menghadirkan dua profesor sebagai saksi ahli untuk memperkuat pembelaan.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (23/7/2026). Dua ahli yang dihadirkan yakni pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Muzakkir, serta pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy.
Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengatakan keterangan Prof. Rudy menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena tidak berada dalam struktur teknis pelaksana pengadaan.
“Ahli menerangkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa, bupati tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena berada di luar struktur pengadaan barang dan jasa,” kata Handoko usai persidangan kepada media.
Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran dalam tahapan pelelangan, penetapan pemenang, hingga proses teknis lainnya, tanggung jawab berada pada pejabat atau pihak yang menerima pendelegasian kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Handoko menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, ia juga membantah tudingan bahwa Ardito Wijaya pernah mengarahkan atau menitipkan perusahaan tertentu agar memenangkan proyek pemerintah.
“Dalam fakta persidangan tidak ada satu pun bukti maupun saksi yang menerangkan bahwa yang menitipkan rekanan untuk dimenangkan adalah bupati. Justru bupati memberikan instruksi agar organ pengadaan barang dan jasa bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan ahli administrasi negara yang dihadirkan, lanjut Handoko, dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tidak serta-merta menjadi tanggung jawab kepala daerah.
“Karena bupati berada di luar struktur pengadaan barang dan jasa, maka tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyimpangan yang terjadi dalam proses tersebut,” katanya.
Sementara itu, Prof. Muzakkir sebagai ahli hukum pidana diminta memberikan pandangan mengenai aspek pembuktian dalam perkara tersebut.
Menurut Handoko, pembahasan difokuskan pada terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Ia menyebut ahli pidana mengkaji apakah keterangan yang hanya didasarkan pada anggapan seseorang sebagai orang dekat bupati, termasuk isu adanya setoran proyek sebesar 15 hingga 20 persen, dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah secara hukum.
Persidangan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Ardito Wijaya masih terus berlanjut. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.





