Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara, Sabu hingga Sajam Ludes Dibakar dan Digiling

Foto : Pemusnahan Barang Bukti Kejari Tubaba. Fiqih/JP.

Juangpost.com, Tulang Bawang Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/04/2026). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Tubaba.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Didik Sudarmadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Agustin Dwi Ria Mahardika, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran kepala seksi, jaksa, pegawai, dan sejumlah tamu undangan.

Didik Sudarmadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor terhadap perkara yang telah diputus.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin sebagai pelaksanaan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk menuntaskan proses hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Agustin Dwi Ria Mahardika menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti.

“Barang yang mudah terbakar dimusnahkan dengan disiram minyak tanah lalu dibakar hingga habis. Obat-obatan terlarang, pil koplo, dan narkotika dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air. Sedangkan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda,” jelasnya.

Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara pidana, terdiri dari 14 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 22,865 gram, 11 butir ekstasi, dan ganja seberat 0,100 gram.

Kemudian, 10 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), dengan barang bukti 11 unit telepon genggam serta 8 unit alat kejahatan berupa senjata tajam dan senjata api.

Selain itu, terdapat 8 perkara tindak pidana Kamtibum dan TPUL, dengan total 70 item barang bukti berupa pakaian, topi, celana, dan barang lainnya.

Kejari Tubaba menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang rampasan negara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Rutan Kelas IIB Menggala, Dinas Perhubungan Tubaba, Kodim 0412 Lampung Utara, Dinas Kesehatan Tubaba, Polres Tubaba, serta Pengadilan Negeri Tulang Bawang Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *