Diburu hingga Sumut! Komplotan Perampok Rp800 Juta di Tubaba Diringkus, Polisi Sita 3 Senpi Rakitan

Foto : Pelaku Perampokan Rp800 juta di Tubaba. Dok/Polres TBB.

TULANG BAWANG BARAT, JUANGPOST.COM – Aksi perampokan bersenjata yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Polres Tulang Bawang Barat bersama tim gabungan berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta yang terjadi di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Utara setelah sempat melarikan diri usai beraksi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah BS (34), sopir warga Tiyuh Gading Kencana, dan MMW (34), kasir warga Tiyuh Dayasakti. Saat itu, korban hendak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta milik Toko Baru ke Bank Mandiri Daya Asri menggunakan mobil Isuzu/Elf warna putih.

Namun naas, saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca mobil bagian sopir ditembak orang tak dikenal hingga pecah. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menghadang kendaraan korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata api, kembali melepaskan tembakan ke arah bawah, lalu merampas tas ransel berisi uang Rp800 juta sebelum kabur ke arah Tiyuh Murni Jaya.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tim gabungan Tekab 308 Polres Tubaba dan Tekab 308 Polda Lampung, dibantu Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

“Ketiga tersangka berhasil diamankan pada Rabu (18/2/2026). Saat ini tim sedang dalam perjalanan dari Sumut menuju Polres Tulang Bawang Barat,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Adapun pelaku yang ditangkap yakni AY (58), warga Panaragan Jaya Utama, Tulang Bawang Tengah; DAF (33), warga Simodong, Sei Suka, Batu Bara; serta TH (48), warga Dusun V Perkebunan Bandar Selamat, Aek Songsongan, Asahan, Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan, AY diketahui berperan membuntuti korban dan memberi arahan kepada eksekutor. Sementara TH alias KK berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan serta mengambil uang dari dalam kendaraan korban. DAF turut membantu dalam aksi tersebut.

Dalam penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, polisi menyita tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya. Selain itu diamankan pula satu unit mobil Isuzu/Elf, satu unit mobil Grandmax, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, empat selongsong peluru, enam unit handphone, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, pecahan kaca mobil, sejumlah SIM card, serta barang bukti pendukung lainnya.

“Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Satu pelaku lain berinisial JI masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi memastikan akan terus memburu satu pelaku yang masih buron serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam aksi perampokan bersenjata tersebut

Penulis: Fiqih Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *