
TUBABA , JUANGPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi menerbitkan tentang Himbauan Kegiatan Usaha Pada Bulan Ramadhan Tahun 2026. Aturan ini diterbitkan dalam rangka menyongsong Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 300/01/1.06/TUBABA, dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Plt. Kasatpol PP Tubaba, Barmawi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif, tertib, dan penuh kekhusyukan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Namun aturan tetap harus dipatuhi demi menjaga ketertiban umum selama Ramadhan,” ujarnya, Kepada media, Rabu (18/2/2026).
Poin-Poin Penting Himbauan
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menghimbau kepada seluruh pengelola dan pengusaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, lapo tuak, rumah makan, warung makan, kafe, restoran, tempat penginapan dan usaha sejenis lainnya.
“Seluruh usaha hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, dan lapo tuak ditutup sejak 1 Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” katanya.
Ia melanjutkan, tempat penginapan seperti hotel, wisma, rumah kost, kamar kontrakan dan sejenisnya dilarang menerima pasangan lain jenis yang bukan suami-istri serta pasangan sejenis untuk melakukan perbuatan asusila.
Sementara itu, untuk penjualan makanan dan minuman di siang hari diutamakan untuk dibungkus atau dibawa pulang. Apabila restoran, rumah makan, angkringan, dan kafe tetap melayani di tempat, maka wajib menutup area usaha dengan gorden atau tirai.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Barmawi menambahkan, Satpol PP akan melakukan pengawasan rutin selama bulan Ramadhan. Pihaknya akan memberikan teguran hingga tiga kali kepada pelaku usaha yang melanggar.
“Sanksi administrasi berupa teguran akan diberikan hingga tiga kali. Jika masih tidak mengindahkan, maka akan kami lakukan penutupan secara paksa sesuai aturan,” tegasnya.
Pemkab Tubaba berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerja sama menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan pelaksanaan Ramadhan 2026 di Kabupaten Tubaba dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan.





