Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriyana Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Foto : Ilustrasi AI.

BANDAR LAMPUNG, JUANGPOST.COM – Kabar mengejutkan datang dari dunia politik Lampung. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana (EF), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Dilansir dari laman Sinarlampung.co, penetapan tersangka terhadap legislator periode 2024–2029 itu dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung. Status tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, menyusul Laporan Hasil Gelar Perkara pada 12 Februari 2026.

Penyidik menduga Eli menggunakan Ijazah Paket C (setara SMA) fiktif yang seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai syarat pencalonan legislatif pada Mei 2023 lalu.

Bukti Kejanggalan Ijazah

Dari hasil penelusuran dokumen serta verifikasi Dinas Pendidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal pada ijazah bernomor seri blanko DN/PC 0274545 dan NISN 28973696220 yang dilampirkan EF.

Pertama, nama Eli Fitriyana tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, maupun dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta absensi ujian peserta Paket C PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022.

Kedua, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang tercantum dalam fotokopi ijazah tersebut diketahui merupakan milik peserta didik lain bernama Handoko, yang sah dinyatakan lulus pada tahun 2022.

Ketiga, format Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera terdiri dari 11 digit angka, padahal standar resmi Pusdatin Kementerian Pendidikan menetapkan NISN hanya berjumlah 10 digit.

Seiring perkembangan perkara, penyidik Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/2/2026), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Namun ia belum dapat merinci lebih jauh karena sedang melaksanakan ibadah umrah.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan pelanggaran administratif dalam proses pencalonan legislatif di Lampung. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait proses hukum yang kini berjalan.

Penulis: Fiqih Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *