
Tulang Bawang Barat, Juangpostcom – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembenahan retribusi pasar. Upaya ini dilakukan dengan memperbarui data objek dan subjek retribusi secara menyeluruh, melibatkan koordinasi lintas sektor baik internal maupun eksternal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperindag Tubaba didampingi Kepala Bidang Retribusi Pasar Paltra, saat menjelaskan langkah strategis pendataan pedagang pasar yang saat ini tengah berjalan. Pendataan dilakukan bersama Satpol PP serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna memastikan ketertiban dan keabsahan data.
“Pendataan mencakup pedagang toko, pedagang mukim, pedagang hamparan, jumlah kios, kepemilikan kios, hingga atas nama siapa kios tersebut terdaftar,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media Juangpost.com, Senin (26/1/2026).
Selanjutnya Paltra menambahkan, seluruh data akan menjadi dasar penyusunan kontrak retribusi baru antara pedagang dan pemerintah daerah, yang kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.
Menurut Paltra, sektor retribusi salar menjadi target PAD paling realistis untuk dioptimalkan dalam waktu dekat. Penarikan retribusi ini akan berjalan beriringan dengan OPD lain, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang juga menarik retribusi sampah dengan objek yang sama, sehingga diperlukan sinergi agar penarikan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
“Untuk mencegah kebocoran retribusi, Pemkab Tubaba menggandeng Bank Negara Indonesia (BNI) dalam penerapan sistem pembayaran berbasis digital,” terangnya.
Namun, meski belum sepenuhnya digital, sistem yang digunakan saat ini bersifat hybrid, mengombinasikan metode manual dan elektronik.
“Terdapat dua pola pembayaran yang diterapkan. Pertama, menggunakan mesin edisi dengan saldo tersendiri, di mana pembayaran dapat dilakukan secara tunai dan langsung memotong saldo. Kedua, integrasi langsung ke sistem BNI, di mana pedagang cukup melakukan top up saldo dan bertransaksi tanpa dikenakan biaya administrasi tambahan,” jelasnya.
Digitalisasi ini akan dimulai dari sektor kios, hamparan, dan pedagang pasar, mulai tahun ini akan diterapkan secara perlahan dan bertahap.
Di sisi lain, Diskoperindag Tubaba juga masih berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait mekanisme penarikan retribusi ruko dan kios, termasuk penempatan hasil penarikan dalam penampungan OPT pasar.
“Penarikan retribusi direncanakan dilakukan sebulan sekali, dengan jadwal antara tanggal 20 hingga 25 setiap bulannya, mencakup sektor salar, sewa kios, dan ruko,” lanjutnya.
Penataan pedagang pasar juga menjadi agenda penting dan akan diterapkan tidak hanya di satu lokasi, tetapi secara bertahap di pasar-pasar lain di wilayah Tubaba.
Paltra menegaskan bahwa persoalan kondisi pasar harus segera diselesaikan, minimal agar dinyatakan layak, meskipun untuk mencapai kondisi ideal dilakukan secara bertahap. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Tubaba kehilangan potensi pendapatan akibat tidak diperpanjangnya kontrak retribusi Pasar Panaragan Jaya sejak tahun 2022 hingga akhir tahun 2025.
“Pada awal tahun ini, kami akan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap kontrak retribusi pasar, mulai dari sewa kios, salar, hingga parkir. Tiga sektor ini menjadi fokus utama untuk mengamankan aset daerah dan meningkatkan PAD,” imbuhnya.





