Resmi Terima SK, 2.227 PPPK Paruh Waktu Tubaba Kantongi NIP, Honorer Dihapus

Tulang Bawang Barat, Juangpost.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, resmi menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 2.227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu, (31/12/2025).

Penyerahan SK yang digelar di Lapangan Pemda Tubaba tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, dan disaksikan jajaran pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Tubaba.

Ribuan PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari 1.405 tenaga teknis, 544 tenaga guru, dan 278 tenaga kesehatan. Pengangkatan ini sekaligus menandai berakhirnya status tenaga honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Tubaba, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai aparatur negara.

“Hari ini adalah muara sekaligus garis start yang telah lama ditunggu-tunggu. Saya ucapkan tahniah dan selamat bekerja kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Tubaba,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya komitmen, dedikasi, serta inovasi dalam bekerja, seraya mengingatkan agar para PPPK tidak terjebak dalam rutinitas birokrasi semata.

“Kami membutuhkan ASN yang jujur, loyal, memiliki etos kerja tinggi, serta mampu berkolaborasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tubaba, Perana Putera, didampingi Kepala BKPSDM Novian dan Asisten II Eri Budi Santoso, menjelaskan bahwa skema pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu telah disesuaikan dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Menurut Perana, penghasilan PPPK Paruh Waktu dibayarkan minimal sama dengan penghasilan yang diterima sebelumnya, dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Secara teknis pembayaran gaji melalui APBD. Untuk tenaga pendidik, saat ini masih menunggu petunjuk teknis penggunaan Dana BOS. Jika BOS bisa digunakan, maka dialokasikan melalui BOS. Jika tidak, tetap melalui APBD,” jelas Perana usai penyerahan SK.

Khusus tenaga kesehatan, lanjutnya, pembayaran penghasilan dilakukan melalui skema jasa pelayanan (jaspel) dan menjadi kewenangan masing-masing satuan kerja. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tambahan penghasilan di luar ketentuan, karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Perana menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian status kepegawaian bagi para pegawai.

“Tidak ada lagi honorer. Seluruh PPPK Paruh Waktu sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). PPPK adalah bagian dari ASN,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sedangkan PPPK terbagi menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Seluruh PPPK Paruh Waktu akan menandatangani perjanjian kerja yang mengatur masa kontrak, pembiayaan, serta jam kerja, dengan evaluasi kinerja dilakukan setiap satu tahun sekali.

Selain itu, Pemkab Tubaba memberikan opsi bagi PPPK Paruh Waktu yang masih menjabat sebagai aparatur tiyuh (desa) untuk memilih tetap menjadi PPPK Paruh Waktu atau mengabdi di pemerintahan tiyuh, dengan catatan dilakukan verifikasi dan validasi ulang guna mencegah rangkap jabatan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap PPPK Paruh Waktu memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan, sekaligus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai,” imbuhnya.

Penulis: FiqihEditor: DP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *