
Tulang Bawang Barat, Juangpost.com – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, pada Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, resmi menetapkan Audtina (AU) selaku kebaid pada Dinas PPKB sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
Sebelumnya, Kejari Tubaba juga telah menetapkan Nurmansyah yang saat ini berstatus terpidana berdasarkan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024, serta sejumlah terpidana lainnya yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami akan bekerja secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Mochamad Iqbal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Autina, S.H.
Sementara itu, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025. Autina akan menjalani masa tahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala.





