Pendidikan Dasar Gratis adalah Hak Konstitusional, Bukan Ruang Pungli

Gambar Foto Anggalana, S.H.,M.H /ist

Bandar Lampung, Juangpost.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah menegaskan kembali prinsip dasar yang sering dilupakan pendidikan dasar di Indonesia, khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, adalah tanggung jawab penuh negara dan pemerintah daerah, dan harus diselenggarakan tanpa memungut biaya, termasuk di seluruh wilayah Lampung.

Putusan yang terbit pada 27 Mei 2025 ini lahir dari semangat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara wajib membiayainya.

Sumber pembiayaan jelas: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui BOS Daerah (BOSDA) atau subsidi pendidikan.

Sayangnya, di lapangan masih ditemukan praktik “sumbangan” yang menjelma menjadi pungutan wajib. Modusnya kerap melalui komite sekolah, yang seharusnya, menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, hanya boleh menghimpun dana secara sukarela, tanpa nominal dan jangka waktu yang memaksa.

Begitu ada penetapan jumlah dan tenggat waktu, apalagi disertai tekanan sosial, maka statusnya berubah menjadi pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk menawar atau mengelak. Mengabaikannya sama saja dengan melanggar prinsip good governance dan melakukan pengabaian hak konstitusional warga negara.

Lebih jauh, hal ini dapat dilaporkan ke Ombudsman RI, menjadi dasar gugatan class action, bahkan masuk ranah pidana apabila terbukti ada penyalahgunaan anggaran pendidikan.

Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah tegas mewajibkan alokasi minimal 20% APBD untuk pendidikan.

Putusan MK menambahkan beban moral dan hukum agar alokasi ini nyata digunakan membiayai pendidikan dasar dan menengah secara gratis, bukan sekadar angka di atas kertas atau dialihkan untuk kegiatan non-pembelajaran.

Kepala daerah yang abai bisa dikenai sanksi administratif oleh Menteri Dalam Negeri. Jika terbukti dana pendidikan digunakan tidak sesuai peruntukan, maka konsekuensinya bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

Menurut penulis persoalan ini bukan sekadar pengingat, melainkan peringatan keras. Pendidikan gratis adalah hak, bukan belas kasihan.

Pungutan terselubung, meski berlabel “sumbangan”, adalah bentuk penistaan terhadap amanat konstitusi dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Negara telah membayar, masyarakat berhak menerima tanpa harus merogoh kocek lagi.”

Penulis :
Anggalana, S.H., M.H

Akademisi Universitas Bandar Lampung, Aktivis Komite Anti Korupsi Lampung, dan Ketua Bidang Advokasi Kampanye Forum Wali Murid Kota Bandar Lampung. 

Penulis: RedEditor: DP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *