
Tulang Bawang Barat, Juangpost.com – Fakta mengejutkan terkuak di balik pelaksanaan dua paket proyek rekonstruksi jalan provinsi Lampung senilai total Rp29 miliar lebih di ruas Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menuju Desa Tegal Mukti dan Tajab, Kabupaten Way Kanan.
Pekerja lapangan yang menggarap saluran drainase proyek tersebut mengaku tidak mengenal bahkan tidak pernah berurusan langsung dengan pihak kontraktor pemenang tender.
Dua proyek dengan nilai fantastis itu masing-masing tercatat atas nama CV. Sinar Alam Perkasa (nomor kontrak 03/KTR/PPK-K.15/JLN.087/V.03/

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan drainase dilakukan oleh pihak ketiga yang mengaku hanya diminta mengerjakan tanpa pernah melihat dokumen kontrak.
Pengakuan Langsung Pekerja Lapangan Sunaryah, perempuan yang mengaku mengerjakan seluruh pasangan batu drainase pada kedua proyek tersebut, menyatakan dirinya hanya menerima instruksi dari dua orang perantara bernama Aji Bambang dan Wisnu yang disebut berdomisili di Bandar Lampung.
“Saya cuma pasang batu drainase sesuai yang diminta. Siapa kontraktornya, bagaimana kontraknya, saya tidak tahu. Saya hanya disuruh Aji Bambang untuk proyek di Way Kanan, dan Wisnu untuk proyek di Panaragan,” ujar Sunaryah, Rabu (13/08/2025).
Sunaryah menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam tender maupun pengadaan material utama. Ia hanya menyesuaikan pekerjaan dengan arahan yang diberikan, termasuk soal spesifikasi pasangan batu dan campuran adukan semen-pasir.
Pengakuan ini memunculkan dugaan adanya sistem subkontrak tidak resmi atau praktik pinjam bendera perusahaan, di mana pemenang tender hanya tercatat di atas kertas sementara pelaksanaan fisik diambil alih pihak lain yang tidak memiliki kontrak resmi.
Lebih lanjut, Sunaryah mengaku tidak mengetahui secara pasti volume pekerjaan yang dilaksanakan. Panjang dan spesifikasi drainase disebut menyesuaikan panjang jalan tanpa acuan kontrak.
Bahkan, perbedaan ketebalan pasangan batu di dua lokasi ketebalan dinding talud 30 cm di Way Kanan sementara 20 cm di Panaragan dilakukan berdasarkan instruksi lisan, bukan rencana teknis tertulis.
Praktik ini berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018, kontraktor pemenang tender wajib melaksanakan sendiri pekerjaan utama dan dilarang mengalihkan sepenuhnya kepada pihak lain tanpa mekanisme resmi.
Selain itu, lemahnya pengawasan dari dinas terkait memperbesar risiko penurunan mutu konstruksi, terutama pada proyek strategis dengan nilai anggaran yang besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terkait dugaan subkontrak ilegal dan lemahnya pengawasan lapangan pada dua proyek tersebut.
Dugaan Kasus dugaan Mark-up Anggaran Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Provinsi tersebut mempertegas bagaimana proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di daerah rawan diselewengkan sejak tahap pelaksanaan, sehingga tak jarang proyek jalan rawa rusak setelah berumur tanam jagung.






