Suami di Tubaba Tega Siksa Istri dengan Rantai, Korban Trauma Berat!

Dokumentasi Pelaku dan barang bukti. Dok.Humas Polres Tubaba.

Tulang Bawang Barat, Juangpost.com – Kisah mengerikan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terungkap di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Seorang istri berinisial SI (48) harus menanggung luka fisik dan batin setelah diduga disiksa secara brutal oleh suaminya sendiri, ST (48), seorang petani.

Peristiwa na’as ini terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Iptu H. Tosira, S.H., M.H., mengungkapkan detail kronologis yang sangat memilukan. Menurut kesaksian korban dan para saksi, ST diduga mengurung SI di dalam rumah, mengikat lehernya dengan rantai besi, dan memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan serta rantai tersebut.

Lanjut Tosira, akibat perlakuan keji itu, SI mengalami luka parah di tubuh, leher, dan wajah. Lebih dari sekadar luka fisik, korban juga menderita trauma dan ketakutan mendalam, mengingat kekerasan ini telah berlangsung berulang kali selama kurang lebih dua bulan terakhir.

“Beruntung, SI berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh anak kandungnya, FR. Dengan sisa tenaga dan keberanian, ia mencari pertolongan kepada warga sekitar, SH dan RI, sebelum akhirnya dibantu oleh aparatur tiyuh setempat untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Tubaba,” paparnya.

Kejadian tersebut tercatat dalam Laporan dengan Nomor: LP B/172/VII/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tanggal 7 Juli 2025.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan, dan terancam 5 tahun penjara. Tak butuh waktu lama bagi Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Presisi untuk bergerak.

Diketahui pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, informasi keberadaan pelaku berhasil didapatkan. Mendengar hal itu tim segera meluncur ke rumah ST dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

“Pelaku kini telah dibawa ke Mako Polres Tubaba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kuat, ST resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Iptu H. Tosira juga menegaskan komitmen Polres Tubaba untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.

Penulis: FiqihEditor: DP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *