Bejat! Kakek 62 Tahun di Tubaba Cabuli Bocah 7 Tahun, Iming-Imingi Buah Ceri dan Uang Rp 5 Ribu

Gambar: Ilustrasi Gadis Kecil mengalami pencabulan.

Tulang Bawang Barat, Juangpost.com – Unit Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang terjadi di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Mirisnya, pelaku adalah seorang kakek berusia 62 tahun yang tega mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun.

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, menjelaskan bahwa tersangka berinisial SI (62), seorang wiraswasta warga Kelurahan Mulya Asri. SI menyerahkan diri ke Polres Tulang Bawang Barat pada Kamis, 17 Juli 2025, setelah kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/165/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 01 Juli 2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian menaikkan status pemeriksaan menjadi tersangka. Pelaku diamankan ke Polres Tubaba untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Tosira pada Sabtu, 18 Juli 2025.

Kronologi Kejadian:

Kejadian memilukan ini menimpa korban berinisial NPP (7), seorang pelajar asal Kelurahan Mulya Asri. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa bermula pada Senin, 02 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, saat korban bermain bersama temannya, DS. Keduanya hendak pergi ke warung untuk membeli jajanan.

Di tengah perjalanan, pelaku SI memanggil mereka dan mengajak mampir ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan buah ceri.

Sesampainya di rumah, pelaku meminta NPP masuk ke dalam dan diminta untuk memijatnya. Saat itulah, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban hingga menyebabkan rasa sakit di bagian kemaluan korban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Tiga minggu kemudian, teman korban, DS, menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya. Informasi ini kemudian sampai ke orang tua korban NPP. Setelah dikonfirmasi langsung, korban membenarkan telah mengalami pelecehan oleh pelaku. Atas dasar laporan dari orang tua korban, perkara ini dilaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan SI sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka SI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis: FiqihEditor: DP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *