
Tulang Bawang Barat, Juangpost.com- Empat pria, termasuk dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), tak bisa berkutik saat digerebek Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat karena kedapatan sedang pesta sabu di sebuah rumah di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Selasa sore (8 Juli 2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Jepri Syaifullah, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Tak ingin kehilangan jejak, tim opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat orang yang sedang berada di lokasi.
Para terduga pelaku tersebut adalah MS (28), wiraswasta asal Tiyuh Daya Sakti, MA (39), petani dari Tiyuh Daya Asri, SN (46) dan MS (48), keduanya berstatus ASN, masing-masing berasal dari Tiyuh Daya Asri dan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap, antara lain tabung kaca pirek berisi sisa sabu, Alat hisap (bong), selang pipet, sendok sabu, sumbu pembakar, korek api gas, plastik klip kosong, kaleng aluminium, hingga sepeda motor Honda Revo warna biru.
“Dari pengakuan mereka, barang bukti tersebut digunakan bersama. Mereka semua sedang berada di tempat kejadian saat penggeledahan berlangsung,” ujar AKP Jepri.
Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Jepri menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat narkoba, termasuk ASN. Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan instansi tempat pelaku bekerja untuk proses lebih lanjut.
“Kami tidak pandang bulu. Kalau terbukti salah, akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.





