
Juangpost.com, Tulang Bawang Barat – Komisi I DPRD Provinsi Lampung melalui juru bicaranya, Rahmat Visa Ridi Arifin, menegaskan urgensi pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) dari Kabupaten Lampung Utara dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/4/2025).
Rahmat Visa menyampaikan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan serta mempercepat pemerataan pembangunan. Kabupaten SBM merupakan hasil usulan pemekaran dari Lampung Utara, mencakup wilayah dengan potensi besar namun menghadapi tantangan geografis bila tetap ditangani dari pusat Kabupaten induk.
“Kami Komisi I telah melakukan proses pengkajian, klarifikasi, dan evaluasi terhadap usulan DOB ini sesuai amanat regulasi,” ungkap Rahmat Visa, politisi Partai Gerindra.
Lanjut Visa, Ia menyampaikan tiga urgensi utama pemekaran SBM, Ketimpangan Wilayah dan Kepadatan Penduduk. Kabupaten Lampung Utara memiliki luas 2.725,63 km² dengan populasi 633.099 jiwa. Dua kecamatan yang diusulkan masuk SBM, yakni Bunga Mayang dan Sungkai Utara, menunjukkan kepadatan penduduk tinggi masing-masing 269,1 jiwa/km² dan 280,1 jiwa/km², melebihi rata-rata kabupaten induk.
Selain itu, Jarak dan Aksesibilitas Pelayanan Publik, wilayah-wilayah tersebut jauh dari pusat pemerintahan di Kotabumi, sehingga menyulitkan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar. Pemekaran diharapkan mempermudah dan mempercepat pelayanan publik.
“Potensi Ekonomi dan Sumber Daya Alam, daerah ini memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan. Pembentukan DOB diyakini akan mengoptimalkan pengelolaan SDA serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara lebih merata,” terangnya.
Namun demikian, Rahmat Visa juga mengungkapkan bahwa Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung telah memberikan rekomendasi teknis dan administratif terhadap usulan tersebut. SBM dinilai memenuhi syarat kewilayahan, infrastruktur pemerintahan, potensi PAD, serta didukung oleh masyarakat dan pemerintah daerah induk.
“Pemerintah dan DPRD Lampung Utara juga telah menyatakan komitmennya mengawal proses ini. Meskipun terdapat moratorium DOB, sinyal dari pemerintah pusat tetap membuka ruang bagi pemekaran daerah yang memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki urgensi tinggi,” Katanya Visa.





