
Juangpost.com, Tulang Bawang Barat– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat terus berupaya meningkatkan standar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar lebih ramah lingkungan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah beralih dari sistem Open Dumping ke Controlled Landfill.
Transformasi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem lama, seperti pencemaran air tanah akibat air lindi, penumpukan sampah yang tidak terkelola, dan meningkatnya sumber polutan.
Kepala DLH Tubaba, Firmansyah melalui Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Tubaba, Made, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45, yang melarang penggunaan sistem Open Dumping dalam pengelolaan sampah.
“Larangan dari Pemerintah Pusat menjadi teguran bagi kami. Oleh karena itu, kami mulai melakukan transformasi ke sistem Controlled Landfill, meskipun biaya operasionalnya lebih besar,” ujar Made saat diwawancarai awak media pada Selasa, (11/2/2025).
Sistem Controlled Landfill bekerja dengan cara menimbun, meratakan, dan memadatkan sampah, yang kemudian ditutup dengan lapisan tanah pada waktu tertentu. Metode ini dapat mengurangi dampak negatif seperti pencemaran gas metana, bau tidak sedap, berkembangnya serangga, serta menurunkan risiko pencemaran lingkungan.
Meskipun membutuhkan investasi dan biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan Open Dumping, Tubaba dinilai masih mampu menjalankan sistem ini secara bertahap. “Kami Dinas Lingkungan Hidup, mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memilah sampah sejak dari rumah guna membantu efisiensi pengelolaan sampah di TPS dan TPA,” imbuhnya.
“Kami berharap masyarakat dapat memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang ke TPS. Selain itu, kami juga mengimbau setiap Tiyuh untuk mengelola sampahnya sendiri agar tidak hanya bergantung pada TPS,” tambah Made.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, pengelolaan sampah di Tubaba diharapkan semakin lebih baik dan lebih ramah lingkungan.





