
Juangpost.com, Bandarlampung – PT Mega Akses Persada (Fiberstar) dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penyerobotan lahan di Gang Vanili 4 Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.
Perusahaan penyedia jaringan fiber optik ini diduga membangun tiang tanpa izin dari pemilik lahan, serta belum mengantongi rekomendasi teknis dari wali kota.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, sesuai Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1960.
Pelapor, Andi S. Panjaitan, menyebut tiang tersebut dipasang di tanah pribadinya tanpa persetujuan.
Ia juga telah menyerahkan bukti berupa fotokopi sertifikat hak milik (SHM), foto tiang fiber optik, dan dokumen pendukung lainnya kepada pihak kepolisian.
“Seminggu lalu saya mengecek kondisi tanah dan menemukan tiang fiber optik milik Fiberstar sudah terpasang tanpa izin,” kata Andi, Jumat (17/01/2025), usai membuat laporan di Mapolresta Bandarlampung.

Ia berharap laporan ini menjadi peringatan bagi perusahaan telekomunikasi agar tidak sembarangan membangun jaringan utilitas di lahan pribadi tanpa izin.
Berdasarkan Pasal 16 Bab V Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perusahaan harus mendapatkan persetujuan pemilik lahan sebelum melakukan pembangunan.
Sebelum melapor ke polisi, Andi mengaku sudah mengadu ke Ketua RT, Lurah, dan Camat Langkapura, namun tidak ada respons yang memuaskan.
Sementara itu, Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Mukhammad Iksir, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan serangkaian penyelidikan kepada pihak-pihak yang terlibat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau pasal 6 Perpu nomor 51 tahun 1960,” kata M. Iksir kepada wartawan, Jumat (17-01-2025).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil menghubungi pihak Fiberstar untuk dimintai klarifikasi.
Penelusuran media Juangpost.com, Perusahaan tersebut juga belum memiliki kantor regional di Lampung, dan Hanya ada di Palembang (Sumatera Selatan), Medan (Sumatera Utara) Bandung, Surabaya, Semarang dan Bali, sehingga sulit untuk mendapatkan tanggapan resmi.





