Transparansi Pajak Gunakan Tubaba Sapen

TUBABA, JUANGPOST.COM-Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), garap Digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi, dalam Upaya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan aset pendapatan daerah.

Dalam hal ini untuk meluruskan persepsi antar kelembagaan, pada hari ini dilakukan rapat koordinasi pendapatan, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Kamis, 1/08/24. Kegiatan ini merupakan agenda rutin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang merupakan ajang konsolidasi pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan Pendapan Asli Daerah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Bappenda ) sebagai Koordinator Pengelolaan Pendapatan Daerah di Kabupaten Tubaba.

Rapat koordinasi pendapatan ini yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, ikut hadir Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Tubaba, Deputi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lampung, Direktur FTF Globalindo Jakarta dan Kejaksaan Negeri Tubaba. Sementara undangan yang hadir sebagai peserta dari rakor ini yakni, Seluruh Kepala OPD Pengelola Retribusi, Seluruh Camat, Seluruh Kepala BLUD (RSUD, Pasar Pulung Kencana dan Puskesmas), Seluruh Bendahara Penerimaan, Para instansi mitra kerja Bapenda (BPN, PT.PLN, PPAT, Bank Lampung, Bank BPRS Tani, dan Apdesi), Para Pihak ke 3 Pengelola Retribusi (Pasar Dayamurni, Mulyo Asri dan Panaragan Jaya), dan Para Perwakilan Wajib Pajak.

Untuk mewujudkan tujuan dari rapat koordinasi ini, Bapenda Tubaba menghadirkan beberapa narasumber, yaitu, Deputi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lampung Bapak Alex Kurniawan, memberikan materi tentang Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Direktur PT. FTF Gloalindo Jakarta Bapak Bangun Jocelyn Tobing memberikan materi tentang Digitalisasi Pajak dan Retribusi sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tubaba Bapak Adiarebi, SH, MH, memberikan materi tentang Pencegahan Potensi Kerugian Keuangan Negara melalui Pengelolaan PAD Berbasis Digital.

“Sesuai amanat PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 222 perihal kewajiban pemerintah daerah untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Pengelolaan keuangan Daerah, dan Keppres nomor 3 tahun 2021 terkait Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), dalam rangka memperluas implementasi elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah, maka pada Rapat Koordinasi Pendapatan yang diselenggarakan oleh Bapenda Tubaba kali ini mengambil Tema Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Upaya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah”,”Ujar Ainuddin Salam, SE, M.IP Kepala Bapenda Tubaba.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian tentang hasil survey Indek Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) semester 1 tahun 2024 menempatkan Kabupaten Tubaba pada peringkat 5 se-provinsi Lampung dan peringkat 35 Nasional dalam hal penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Selain hal itu Ainuddin menambahkan, dengan mengacu pada data tersebut, maka tema rapat koordinasi yang digagas oleh Bapenda ini menjadi sangat tepat untuk mendorong pengelolaan pajak dan retribusi daerah, dapat secara bertahap dilakukan berbasis elektronik,”terangnya

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Tubaba Drs. M. Firsada M.Si, dalam sambutannya meminta kepada para OPD Pengelola Retribusi agar segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk segera beralih dari sistem pengelolaan retribusi yang manual dan bersentuhan dengan uang tunai, untuk segera beralih ke pengelolaan yang berbasis elektronik dan tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai,”ungkapnya

“Hal ini untuk menghindari potensi praktik-praktik curang yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga akan timbul persoalan hukum,”kata Firsada.

Aminuddin meneruskan bahwa, dalam laporan kegiatan yang dibacanya, bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai upaya optimalisasi pelayanan kepada Masyarakat khusunya para wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran secara elektornik sehingga proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara mudah dan cepat. Untuk mendorong agar seluruh pengelolaan retribusi daerah dapat dilakukan secara elektronik, sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan keuangan negara. Memberikan pemahaman kepada seluruh (SDM) Pengelola Pajak dan Retribusi untuk mentaati ketentuan pengelolaan keuangan negara dalam bidang pajak dan retribusi, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum,”tuturnya.

Kepala Bapenda juga menyampaikan dalam laporannya bahwa mulai tahun 2024 ini seluruh transaksi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Tubaba secara penuh dilakukan berbasis elektronik, dengan menggunakan aplikasi yang diberi nama TUBABA SAPEN. Dimana SAPEN merupakan singkatan dari SISTEM PELAYAKAN PAJAK ELEKTRONIK,”tutupnya.

Penulis: Fiqih Editor: ACP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *